OJK: Debitur di Bawah Rp10 Miliar Silakan Direstrukturisasi

Bisnis.com,05 Apr 2020, 16:57 WIB
Penulis: Maria Elena
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan relaksasi atau keringanan dari lembaga keuangan dapat diberikan kepada debitur dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso dalam sesi telekonferensi, Minggu (5/4/2020) sore.

Wimboh menjelaskan OJK memberikan relaksasi kepada debitur lembaga keuangan yang terdampak langsung maupun tak langsung oleh virus corona atau Covid-19.

Hal itu tak terhindarkan lantaran saat ini banyak pelaku usaha yang terdampak kemampuannya untuk membayar cicilan kredit, terutama sektor pariwistas dan manufaktur.

"Bahkan ada yang setop produksi. Ini berpengaruh pada semua sektor usaha," ujar Wimboh.

Dengan kondisi itu, Wimboh mengatakan OJK memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk merestrukturisasi pembiayaan tersebut menjadi kolektibilitas satu atau lancar.

Dalam kondisi normal, jelas dia, langkah itu tidak bisa dilakukan lembaga keuangan kepada debitur yang tak mampu membayar cicilan.

"Ini akan berpengaruh pada pencadangan, yang membuat modal menjadi lebih sempit. Ini insentif kami."

Lebih lanjut, Wimboh merincikan bahwa debitur yang mendapatkan relaksasi kebijakan itu adalah mereka yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari wabah Covid-19 ini.

"Seperti sektor informal, nelayan dan yang mendapat kredit mikro lain. Restrukturisasi bisa diberikan kepada  debitur di bawah Rp10 miliar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini