Bisnis.com, JAKARTA – Dalam mengantisipasi dampak negatif penyebaran pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat wewenang baru yakni “memaksa” bank merger.
Kewenangan OJK tersebut juga diikuti dengan pemberian ancaman sanksi bagi bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.
Hal ini dimuat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Namun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan aturan ini tidak akan serta merta diterapkan begitu saja.
“OJK mempunyai hak untuk memerger lebih dini, walaupun hal ini diharapkan tidak berlaku. (merger) Ini dilakukan kalau modalnya sudah betul-betul berkurang,” katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/4/2020).
Wimboh menerangkan, langkah merger adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan OJK bagi lembaga jasa keuangan yang mengalami masalah likuiditas dan permodalan di masa pandemi COVID-19 ini.
Dua tahapan yang pertama, kata dia, yakni dengan meminta bank sentral lebih akomodatif serta meminta intervensi dari pemilik bank atau pemegang saham pengendali.
“Kami minta dari BI supaya lebih akomodatif menjaga likuiditas pasar lewat interbank call money,” tuturnya.
Kemudian, jika buffer tersebut tidak berhasil mengamankan likuiditas bank yang bermasalah, maka pada tahap berikutnya OJK akan mendorong pemilik modal mengambil solusi untuk menambah likuiditas dan permodalan.
“Kalau yang pertama tidak bisa, buffer keduanya dari pemilik atau perusahaan induk yang lakukan solusi, kami minta bikin business plan. Ini solusi sebelum otoritas lakukan merger. Jadi merger ini langkah terakhir, supaya tidak berlarut-larut dan mudah-mudahan gak perlu dilakukan. Dan kami tekankan, ini hanya bagi lembaga keuangan yang terkena dampak.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel