Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan relaksasi atau keringanan restrukturisasi pinjaman dari perbankan untuk debitur dengan nilai pinjaman di atas Rp10 miliar tetap dapat di lakukan.
Hanya saja, otoritas berharap debitur tetap mengupayakan pembayaran dan tidak meminta keringan yang berlebihan.
Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso menyebutkan tekanan ekonomi terhadap ekonomi riil memang cukup tinggi dan membutuhkan relaksasi. POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pun memberikan relaksasi bagi bank dan debitur dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.
"Debitur di atas Rp10 miliar pun silakan direstruktur. Namun, tetap selektif dan debitur tetap harus mau mengupayakan pemenuhan kewajibannya agar bank juga tidak mengalami kendala likuiditas," katanya dalam telekonferensi OJK, Minggu (5/4/2020).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pun menyebutkan kebijakan restrukturisasi ini akan dilakukan sesuai dengan kondisi bank masing-masing.
Otoritas pun berharap restrukturisasi tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak pula dimanfaatkan oleh debitur yang tidak terlalu terdampak COVID-19 alias penumpang gelap yang tidak termasuk dalam cakupan POJK.
"Aturan baru itu hanya untuk keleluasaan agar bank dan debitur bisa tetap sama-sama fit," katanya.
Heru pun tidak menampik debitur konsumer seperti kredit kepemilikan rumah pun dapat mengajukan keringan kepada bank. Hanya saja, dia menegaskan, konsep keberlanjutan bisnis bank, dan kemampuan riil debitur tetap menjadi acuan agar kedua pihak tidak terjerumus kepada kodisi sulit yang lebih dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel