Doni Monardo: Belum Ada Daerah Berstatus PSBB

Bisnis.com,06 Apr 2020, 13:24 WIB
Penulis: JIBI
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo siap berperang melawan virus Corona (Covid-19) dan memutus mata rantai penyebaran pandemi global di Indonesia./istimewann

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Doni Monardo menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada daerah yang disetujui menetapkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Kendati sudah ada beberapa daerah yang mengajukan penetapan status PSBB.

"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan. Tapi belum (ada yang disetujui)," Doni Monardo lewat teleconference usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (6/4/2020),

Alasannya, kata Doni, kepala daerah belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk memastikan kesiapan daerah menyandang status PSBB.

"Jadi kepala daerah diminta melengkapi dengan rencana aksi dan rencana kesiapan. Sehingga nanti jika diberlakukan PSBB, semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, daerah yang memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dua kondisi ini juga harus dibuktikan lengkap dengan data dan kurva epidemiologi.

Selain itu, kepala daerah yang mengajukan status PSBB harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah semua data diberikan daerah, data dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB bentukan Menteri Kesehatan.

Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Selanjutnya, Menkes mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Empat hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terbuka mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penetapan PSBB. Dengan pernyataan Doni, otomatis permohonan Anies belum disetujui dan masih diminta melengkapi data-data yang diperlukan untuk memenuhi syarat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar bagi DKI Jakarta.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini