KPK Apresiasi Keputusan Jokowi Tak Bebaskan Narapidana Koruptor

Bisnis.com,06 Apr 2020, 14:31 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak membebaskan narapidana koruptor terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

“Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan bagi masyarakat maupun negara,” Kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Ali mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah wabah Covid-19. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat bisa memahami kebijakan yang akan dibuat oleh kemenkumham terkait virus corona.

“Sehingga tidak ada kekhawatiran di tengah masyarakat serta dalam pelaksanaanya tentu harus dilakukan secara adil,”ujarnya.

Ihwal kelebihan kapasitas di dalam lapas, doa menerangkan, KPK pernah merekomendasikan hasil kajian pada 2019 dan dalam pembenahan pengelolaan lapas. “Sehingga masalah itu dapat diminimalisir dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak dapat lebih terukur,”tuturnya.

Jokowi menegaskan bahwa pembebasan narapidana terkait pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bukan untuk terpidana korupsi, tetapi hanya untuk pidana umum. Terpidana korupsi tidak pernah masuk dalam rapat.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai narapidana koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi  pembukaan rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

Adapun sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan. Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini