5 Berita Populer Finansial, Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun, Bagaimana Putusan MA? dan OJK: Debitur di Bawah Rp10 Miliar Silakan Restrukturisasi

Bisnis.com,06 Apr 2020, 16:51 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

1. Iuran BPJS Kesehatan April Belum Turun, Bagaimana dengan Putusan MA?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan besaran iuran peserta mandiri untuk pembayaran April masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Ketua OJK : Indeks Saham Seluruh Negara Membaik, Tanda Akan Segera Rebound

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso optimistis sektor keuangan yang sempat terdampak oleh penyebaran pandemi COVID-19 akan segera rebound.

Dia menjelaskan, dalam beberapa pekan terakhir, hampir semua negara mengalami penurunan harga saham. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penurunan sebesar 26% secara year to date. Penurunan IHSG menjadi salah satu yang terdalam dibandingkan dengan bursa saham di negara lain.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Berapa Potensi Bank Bermasalah Selama COVID-19? Ini Jawaban OJK

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan penyebaran pandemi COVID-19 mulai dirasakan oleh sektor riil dan berpotensi berdampak negatif pada likuiditas serta permodalan lembaga jasa keuangan.

Hal itulah kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, yang mendasari adanya wewenang baru OJK untuk “memaksa” bank dan lembaga jasa keuangan nonbank untuk konsolidasi, yang disertai dengan ancaman sanksi seperti dimuat dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Ini Tahapan Bank Bermasalah Sebelum Dimerger OJK Selama Pandemi COVID-19

Dalam mengantisipasi dampak negatif penyebaran pandemi COVID-19 terhadap stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat wewenang baru yakni “memaksa” bank merger.

Kewenangan OJK tersebut juga diikuti dengan pemberian ancaman sanksi bagi bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. OJK: Debitur di Bawah Rp10 Miliar Silakan Direstrukturisasi

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan relaksasi atau keringanan dari lembaga keuangan dapat diberikan kepada debitur dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso dalam sesi telekonferensi, Minggu (5/4/2020) sore.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini