Bisnis.com, JAKARTA-PT FWD Life Indonesia, salah satu perusahaan pionir asuransi jiwa berbasis digital di Indonesia, memperpanjang periode manfaat khusus virus corona (COVID-19) hingga 30 April 2020.
Manfaat khusus COVID-19 adalah manfaat tambahan di luar polis yang sudah dimiliki oleh nasabah polis asuransi individu FWD Life untuk mereka yang didiagnosis positif dan terinfeksi COVID-19.
Direktur Utama FWD Life Anantharaman Sridharan menjelaskan manfaat tambahan ini tidak dibebankan premi atau biaya tambahan dengan besar manfaat hingga total Rp100 juta di luar dari manfaat asuransi yang sudah dimiliki.
Perpanjangan periode manfaat khusus COVID-19 ini adalah bentuk nyata komitmen FWD Life untuk memberikan kemudahan bagi semua nasabah dan keluarga mereka dalam mendapatkan perlindungan agar mereka merasa aman selama masa pandemi ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah ke produk perlindungan dan membantu para nasabah dan keluarga mereka merasa aman di tengah pandemi saat ini. Oleh karena itu, kami memperpanjang periode manfaat khusus COVID-19 yang menunjukkan pendekatan kami yang berfokus pada nasabah dan bagaimana asuransi sebagai sumber kekuatan untuk merayakan hidup bagi nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2020).
Direktur Chief of Proposition and Syariah FWD Life Ade Bungsu mengatakan melalui manfaat khusus COVID-19 ini, kami melengkapi manfaat yang ada dan kembali meyakinkan para nasabah bahwa kami akan melindungi mereka dan keluarga dari risiko keuangan.
“Kami ingin memberikan ketenangan kepada para nasabah dengan manfaat tambahan di luar manfaat polis yang sudah dimiliki di produk asuransi mereka tanpa adanya biaya premi tambahan.”
Nasabah yang memiliki produk asuransi individu yang aktif hingga 30 April 2020 akan mendapatkan manfaat khusus COVID-19 berupa manfaat tunai harian. Perinciannya, manfaat tunai harian sebesar Rp1 juta per hari diberikan selama masa perawatan maksimal hingga 30 hari, kemudian manfaat tunai sekaligus sebesar Rp10 juta diberikan jika tertanggung dirawat di rumah sakit selama minimal 30 hari.
Selanjutnya manfaat karantina sebesar Rp5 juta untuk tertanggung dan Rp2,5 juta untuk masing-masing anggota keluarga inti tertanggung, lalu manfaat meninggal tambahan untuk tertanggung sebesar Rp50 juta; layanan klaim untuk COVID-19, lalu hotline 24 jam, serta dokumen klaim hanya berupa foto atau softcopy surat keterangan dokter atau resume medis dan bukti rawat inap yang dapat dikirimkan melalui WhatsApp Messenger atau e-mail ke FWD Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel