Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang kepada perbankan untuk memberikan keringanan kredit kepada debitur apabila terimbas dampak virus corona (Covid-19). Tidak hanya bank umum, bank syariah pun diperbolehkan memberi keringanan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan lembaga jasa keuangan bisa memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak langsung maupun tak langsung oleh virus corona.
Hal itu tak terhindarkan lantaran saat ini banyak pelaku usaha yang terdampak kemampuannya untuk membayar cicilan kredit, terutama sektor pariwistas dan manufaktur. "Bahkan ada yang setop produksi. Ini berpengaruh pada semua sektor usaha," ujarnya, Minggu (6/4/2020).
Dengan kondisi itu, tuturnya, otoritas memberikan kemudahan bagi lembaga keuangan untuk merestrukturisasi pembiayaan menjadi kolektibilitas satu atau lancar. Padahal dalam kondisi normal prospek usaha pun dihitung untuk penyisihan pencadangan apabila sektor tertentu turun.
Oleh sebab itu, bank-bank pun diminta jemput bola kepada debitur untuk memberikan keringanan pembiayaan. Hal itu dilakukan juga oleh bank syariah.
”Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,“ kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot.
Ini daftar kelompok bank syariah yang memberikan keringanan pembiayaan:
1. PT Bank Mandiri Syariah
2. PT Bank BNI Syariah
3. PT Bank Bukopin Syariah
4. PT Bank NTB Syariah
5. PT Bank Permata Syariah
6. PT Bank Muamalat Indonesia
7. PT Bank Mega Syariah
8. PT Bank BJB Syariah
9. PT Bank BRI Syariah
10. PT BTPN Syariah
11. PT Bank Net Syariah
12. PT Bank BCA Syariah
13. PT Bank Panin Dubai Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel