Ingin Manfaatkan Stimulus Sektor Manufaktur? Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

Bisnis.com,06 Apr 2020, 12:01 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak (WP) perlu segera menyesuaikan klasifikasi lapangan usaha (KLU) apabila hendak memanfaatkan insetif fiskal sektor manufaktur seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020.

Dalam memberikan insentif tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan KLU dari WP berdasarkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2018.

Bila WP tidak mengisi KLU dalam SPT Tahunan 2018 tersebut, maka KLU dari WP bakal ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang terdapat pada database DJP.

Apabila KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT Tahunan 2018, WP perlu melakukan pembetulan KLU melalui pembetulan SPT Tahunan.

Bila SPT Tahunan 2018 sedang atau telah melalui proses pemeriksaan dan tidak dapat dilakukan pembetulan, maka WP perlu melakukan permintaan perubahan data agar KLU pada database sesuai dengan KLU yang sebenarnya,

Bila WP baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode yang terlampir pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah stimulus pajak berlandaskan pada PMK No. 23/2020 yang masih terbatas pada sektor manufaktur.

Stimulus tersebut mencakup relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). PPh 21 DTP diberikan kepada industri yang termasuk 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan WP KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor),.

Kemudian ada juga stimulus berupa pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat diberikan kepada 19 sektor industri dan tercakup dalam 102 KLU dan WP KITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini