Balikpapan Kaji PSBB, Pemkot dan DPRD Siapkan Insentif

Bisnis.com,06 Apr 2020, 22:37 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (kiri) berkoordinasi sebelum menyampaikan perkembangan terbaru kasus positif Corona di wilayahnya, Senin (6/4/2020)/Bisnis-Jaffry Prabu P.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pememerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan telah melakukan rapat mengenai penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Salah satunya soal persiapan karantina wilayah.
 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdullah mengatakan bahwa saat ini Kota Minyak telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial. Ini ditetapkan sebelum ada Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada.
 
Eksekutif dan legislatif pun telah membuat skenario apabila Presiden Joko Widodo menetapkan karantina wilayah atau isolasi (lockdown). Balikpapan tengah mendata masyarakat yang tidak mampu dan pekerja informal yang terdampak. Mereka akan dapat insentif.
 
“Ini lagi dihitung berapa jumlah karyawan prakerja, masyarakat yang punya penghasilan tidak tetap,” katanya di Kantor Wali Kota, Senin (6/4/2020).
 
Abdullah menjelaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masih menghitung konsekuensi logis yang mampu ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan.
 
“Karena sumber anggaran akan defisit karena Corona. PAD [pendapatan asli daerah] pun akan turun. Gambarannya masih kami rancang,” jelasnya.
 
Sementara itu Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan bahwa bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menyisir ulang penggunaan APBD dan dialihkan untuk penanganan Corona.
 
“Ada tiga kepentingan. Pertama berkaitan dengan kesehatan, kedua untuk masyarakat yang terkena dampak, dan ketiga relaksasi terhadap pungutan,” katanya.
 
Sebelumnya, Balikpapan telah menghitung anggaran dari sisi kebutuhan medis. Mereka perlu dana Rp9 miliar untuk penanganan Corona.
 
Untuk relaksasi pajak dan retribusi, pemerintah hanya memberikan kebijakan penundaan pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini