Daerah Ditetapkan PSBB, Proyek Jalan Tol Otomatis Berhenti?

Bisnis.com,06 Apr 2020, 09:03 WIB
Penulis: Agne Yasa
Petugas menyelesaikan pemasangan fasilitas penunjang di Gerbang Tol Sawangan 1 di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol menyiapkan sejumlah kebijakan dalam pengusahaan jalan bebas hambatan jika nantinya suatu daerah telah ditetapkan berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa kebijakan tersebut meliputi jalan tol yang sedang dalam tahap konstruksi dan sudah beroperasi.

"[Jika daerah sudah status PSBB] untuk tol konstruksi akan mengalami penghentian. Untuk tol operasi, pelayanan tetap dilaksanakan dengan physical distancing, terutama di rest area. Kegiatan perawatan jalan tetap dilaksanakan. Jalan tol tetap dibuka dengan fokus pelayanan logistik, kebutuhan sehari-hari, produk kesehatan dan layanan kesehatan," jelasnya kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Ketika dikonfirmasi apakah penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah maka akan otomatis menghentikan proyek konstruksi di area tersebut, Danang mengatakan bahwa pada prinsipnya tetap mengacu ke aturan yang ada.

"Kami ambil yang paling konservatif, terutama kalau pemerintah daerah dan polda atau polres setempat melarang kegiatan konstruksi, tetapi secara prinsip harus tetap meminta izin ke Menteri," ujarnya.

Akhir bulan lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Instruksi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Di dalamnya diatur terkait dengan penghentian sementara proyek konstruksi karena keadaan kahar (force majeure).

Adapun, dalam tahapannya termasuk pengajuan rekomendasi ke pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan disertai peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar dari kementerian/lembaga atau instansi atau kepala daerah.

Pekan lalu, Menteri Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid juga diatur bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan penetapan status PSBB.

Dalam aturan itu disebutkan adanya pembatasan kegiatan yang meliputi libur sekolah, libur kerja dan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan yang menggunakan sarana umum, hingga moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini