Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang sampai 19 April 2020

Bisnis.com,06 Apr 2020, 10:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap yang sebelumnya hingga 5 April 2020 menjadi 19 April 2020 nanti.

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengemukakan kebijakan itu sudah dikeluarkan pada 15 Maret 2020, sesuai skenario yang dibuat jika penanganan Covid-19 masih belum selesai ditangani oleh pemerintah pusat.

"Jadi peniadaan ganjil-genap diperpanjang hingga 19 April 2020, sebelumnya kan cuma sampai 5 April ya, tapi diperpanjang lagi," tuturnya, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, kebijakan lain yang dikeluarkan Polda Metro Jaya selama wabah Covid-19 yaitu menghentikan sementara pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta. Namun, untuk Satpas SIM di wilayah Tangerang, Depok, Bekasi disesuaikan oleh Polres masing-masing.

"Pelayanan perpanjangan SIM DKI kita tutup sampai tanggap darurat selesai atau sampai 29 Mei 2020," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini