FIF Group Temukan Moral Hazard Nasabah saat Ajukan Keringanan Utang

Bisnis.com,06 Apr 2020, 08:52 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pekerja beraktifitas di dekat logo FIF Group, Jakarta, Sabtu (29/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Federal Internasional Finance (FIF) Group menemukan adanya moral hazard dari nasabah yang mengajukan keringanan kredit, akibat dampak penyebaran virus corona.

Direktur Marketing FIF Group Antoni Sastro Jopoetro menjelaskan moral hazard itu ditemukan pihaknya dari nasabah kalangan mampu.

"[Moral hazard] ada, dari nasabah mampu. Dia tahu ada offering [keringanan kredit], teapi setelah dijelaskan bahwa tetap harus membayar angsuran dan hanya waktunya diperpanjang, akhirnya dia batal sendiri," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Pihaknya mencatat saat ini sudah ada sekitar 2.500 nasabah yang mengajukan keringanan kredit hingga 1 April 2020 lalu.

Dari jumlah permintaan itu, sudah ada nasabah yang lolos seleksi, dan mendapatkan keringanan kredit berupa penambahan waktu atau tenor pembiayaan mulai 3 bulan, 6 bulan hingga maksimal 12 bulan.

Selama proses seleksi yang dilakukan perseroan, ada tantangan yang harus dilewati dari berbagai modal nasabah saat ingin mengajukan keringanan kredit ini.

"Tantangannya ada, misalnya konsumen ini maunya menang sepihak dengan ego tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar jangan sampai ada moral hazard atau kepentingan pribadi dalam penerapan program antisipasi dampak covid-19 oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya akan memonitor jalannya program antisipasi dampak virus corona setiap hari.

"Kami tiap hari akan monitor kondisinya, jangan sampai ada moral hazard, jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam momen kondisi seperti ini," ujarnya.

OJK telah menetapkan industri pembiayaan atau multifinance memberikan keringanan kredit sementara sampai maksimal 1 tahun untuk nasabah kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informal lainnya. Hal itu dilakukan otoritas karena pendapatan usaha dari kelompok tersebut terkena dampak virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini