OJK Tegaskan Lagi Tidak Semua Nasabah Leasing Dapat Keringanan Kredit

Bisnis.com,06 Apr 2020, 09:08 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali tidak semua nasabah lembaga pembiayaan akan mendapatkan keringanan kredit, sebagai salah satu upaya menekan dampak penyebaran virus corona.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan perusahaan pembiayaan atau leasing memang sudah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona.Namun, nasabah yang mengajukan keringanan tersebut akan dinilai terlebih dahulu apakah pantas mendapatkan.

"Cuma siapa yang memang masuk enggak ke dalam kategorinya, itu yang mesti diperhatikan juga. Karena memang dari pengumumannya kan yang [berhak menerima keringanan kredit] usahanya terkena dampak Covid-19," ujarnya Minggu (5/4/2020).

Dia menambahkan nasabah yang sebelumnya sudah terdata oleh perusahaan leasing memiliki masalah dan tidak mengangsur sesuai jadwal, tidak masuk dalam kategori terdampak covid-19.

Lalu, apabila nasabah yang mengalami kondisi tersebut tetap datang ke leasing untuk mengajukan keringanan kredit, akan ditinjau serta dilihat lebih lanjut apa yang bisa dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

Adapun, sampai akhir Maret lalu sebanyak 110 perusahaan multifinance sudah mengumumkan untuk membuka kesempatan restrukturisasi kredit bagi nasabah.

Data terakhir OJK sudah tercatat ada sebanyak 10.620 nasabah yang mengajukan keringanan kredit akibat dampak corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini