Penerimaan Anjlok Akibat COVID-19, Pemerintah Kaji Pemberian Gaji 13 dan THR untuk PNS

Bisnis.com,06 Apr 2020, 14:10 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Pemerintah menyampaikan bahwa alokasi BOS dan dana desa tahun 2020 akan menggunakan skema baru yakni dengan ditransfer langsung kepada kepala sekolah dan kepala desa di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji pemberikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lantaran minimnya penerimaan negara di tengah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara akan anjlok cukup dalam.

"Dengan penerimaan turun hingga 10 persen, kami mengalami tekanan belanja. Ini masih kita terus sempurnakan," katanya saat rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih akan melakukan penambahan bantuan sosial dan penghematan belanja. Bukan itu saja, dia juga bakal melakukan kajian komprehensif terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

"Kami diminta oleh presiden untuk membuat kajian atas THR dan gaji ke 13 mengingat belanja meningkat," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemda bersama Kemendagri agar melakukan pemantauan APBD.

Pasalnya, penghematan belanja diperkirakan di APBN mencapai Rp190 triliun. "Ada realokasi belanja Rp54,6 triliun. Ada tambahan belanja Rp75 triliun untuk kesehatan, bansos naik Rp110 triliun, dan dukungan usaha 70 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini