Ada Stimulus untuk UMKM Lewat KUR, UMi & Koperasi, Ini Perinciannya

Bisnis.com,06 Apr 2020, 15:31 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengajuan maupun pembayaran kredit, melalui produk kredit usaha rakyat (KUR), kredit ultra mikro (UMi), maupun koperasi.

Stimulus kredit usaha rakyat (KUR) untuk calon debitur adalah relaksasi syarat administrasi. Sementara itu, stimulus debitur eksisting adalah penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,686 triliun pokok dan Rp3,879 triliun bunga.

Stimulus kredit ultra mikro (UMi), untuk calon debitur yakni relaksasi terkait syarat administrasi dan kecepatan dalam pemberian kredit UMi serta kemudahan dan perluasan penyaluran Umi.

Debitur UMi Ekisting juga mendapatkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur, terdiri dari Rp1,292 triliun pokok dan Rp0,323 triliun bunga.

Kebijakan yang sama juga akan ditetapkan untuk 10,4 juta debitur ultra mikro non PIP (Mekar, Koperasi, online), yakni terdiri dari Rp3,900 triliun pokok dan Rp0,976 triliun bunga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bantuan kepada nasabah UMKM ini masih perlu pengetatan lewat melihat track record, misalnya dari sisi melihat ketaatan nasabah membayar pajak.  Selain itu, nasabah UMKM yang dibantu juga mempertimbangkan sektor terdampak, area terdampak, sektor strategis, dan sektor penggerak pemulihan ekonomi.

Pemerintah juga memastikan untuk mencegah moral hazard dan memastikan rule based dan risk sharing.

"Perlu ditetapkan pengetatan nasabah UMKM yang dibantu, dan tentu kami prioritaskan sektor area yang terdampak," katanya dalam rapat kerja secara virtual bersama Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Sri Mulyani mengatakan stimulus tersebut diberikan agar UMKM memiliki daya tahan. Terlebih, UMKm merupakan sektor dengan kontribusi ekonomi yang cukup besar yakni 60% dari GDP dengan serapan tenaga kerja 97%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini