Sejumlah BPD Turut Beri Keringanan Kredit, Berikut Daftarnya

Bisnis.com,06 Apr 2020, 12:27 WIB
Penulis: M. Richard
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan masih terus mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak virus corona (COVID-19) melalui restrukturisasi/keringanan pembayaran kredit.

Sebelumnya, otoritas pengawas mengatakan meski restrukturisasi lebih cenderung diberikan kepada pelaku UMKM, tetapi pelaku usaha non-UMKM, yang fasilitasnya di atas Rp10 miliar pun masih boleh mengajukan restrukturisasi.

"Debitur di atas Rp10 miliar pun silakan direstruktur. Namun, tetap selektif dan debitur tetap harus mau mengupayakan pemenuhan kewajibannya agar bank juga tidak mengalami kendala likuiditas," kata Ketua Dewan Komisaris OJK Wimboh Santoso, Minggu (5/4/2020).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana pun menyebutkan kebijakan restrukturisasi ini akan dilakukan sesuai dengan kondisi bank masing-masing.

Otoritas pun berharap restrukturisasi tidak dilakukan secara berlebihan dan tidak pula dimanfaatkan oleh debitur yang tidak terlalu terdampak COVID-19 alias penumpang gelap yang tidak termasuk dalam cakupan POJK.

"Aturan baru itu hanya untuk keleluasaan agar bank dan debitur bisa tetap sama-sama fit," katanya.

Dalam materi paparan OJK Update, berikut sejumlah bank daerah yang telah berkomitmen membantu nasabah, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang mengalami kesulitan usaha.

Daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut antara lain:


- Bank BJB

- Bank BPD Bali

- Bank NTT

- Bank Sumut

- Bank Sumsel Babel

- Bank Jateng

- Bank Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini