Bank Umum Beri Keringanan Cicilan Bertambah Jadi 55, Ada BCA Hingga CIMB Niaga

Bisnis.com,06 Apr 2020, 15:58 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank umum yang memberikan pengumuman restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terus bertambah. Sebelumnya, pada Senin (30/3/2020), baru ada sembilan bank yang memberikan pengumuman relaksasi. Pada, selasa (31/3/2020), jumlahnya bertambah menjadi 40 bank.

Sembilan bank tersebut antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Bank DBS Indonesia, Bank Index, Permata Bank, BTPN, dan Bank Ganesha. 

Kemudian, 31 bank umum berikutnya yakni  Bank Nobu, Bank Victoria, Bank Jasa Jakarta, Bank MAS, Bank Sahabat Sampoerna, IBK Bank Indonesia, Bank Capital, Bank Bukopin, Bank Capital, Bank Mega, Bank Mayora, Bank UOB Indonesia, Bank FAMA International, Bank Mayapada Internasional, Bank Mandiri Taspen, Bank Resona Perdania, Bank BKE, BRI Agro, Bank SBI Indonesia, Bank Artha Graha International, Commonwealth Bank, HSBC, ICBC, JP Morgan, OKE Bank, Bank MNC, KEB Hana Bank, Bank Shinhan Indonesia, Standard Chartered, Bank Of China, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Artos, dan Bank INA. 

Teranyar, pada Minggu (6/4/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui data bank umum yang memberikan relaksasi dengan tambahan 15 bank lainnya. Seperti apa pengumumannya?

  1. Bank BCA

Bank BCA memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak COVID-19 dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban. BCA memberikan keringanan atau restrukturisasi dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur atau usaha debitur. 

 

  1. Bank BTN 

Debitur harus mengunduh form permohonan restrukturisasi, file form penghasilan, dan file form bukti pernyataan terdampak COVID-19. Kemudian, akan dihubungi oleh petugas melalui nomor telepon atau WA. 

 

  1. CIMB Niaga 

Relaksasi atau restrukturisasi daoat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan bank sesuai dengan kondisi dan profil debitur yang terdampak COVID-19. Debitur tidak perlu datang ke cabang melainkan melalui komunikasi online yang tersedia. 

 

  1. OCBC NISP 

Pemberian program relaksasi ini mempertimbangkan kondisi dan jenis usaha nasabah, dan dapat disetujui oleh bank setelah dilakukan permohonan analisa atas permohonan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 

  1. Bank Mestika 

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Bank Mestika sesuai dengan kondisi dan profil nasabah terdampak virus corona.

 

  1. CTBC Bank 

Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan menghubungi Relationship Manager atau Staff CTBC Bank yang melayani selama ini tanpa datang ke bank. 

 

  1. Bank Sinarmas

Bank Sinarmas akan melakukan penyesuaian kredit sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hingga penyesuaian kredit dilakukan, nasabah diimbau tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

 

  1. Maybank

Nasabah dapat mengajukan restrukturisasi dengan menghubungi relationship officer (RO) dan relationship manager (RM) tanpa harus mendatangi kantor. Hingga penyesuaian kredit dilakukan, nasabah diimbau tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

  1. Bank of India Indonesia 

Bentuk relaksasi kredit akan diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan serta analisa bank dan adanya kesepakatan antara debitur dan bank. 

 

  1. QNB 

Bentuk keringanan atau relaksasi akan mempertimbangkan kondisi dan jenis usaha debitur yang terdampak pandemi covid-19 sesuai dengan analisa bank. Keringanan atau relaksasi akan diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara debitur dan bank.

 

  1. J Trust Bank

Dalam masa pengajuan relaksasi pembiayaan maupun restrukturisasi kredit, nasabah diharapkan tetap melakukan kewajiban pembayaran.

 

  1. Bank Woori Saudara

BWS memberikan relaksasi kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan plafon paling banyak Rp10 miliar meliputi pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil (UMKM dan KUR).

 

  1. Amar Bank 

Bank Amar mempertimbangkan restrukturisasi lewat bukti pendukung dan sesuai penilaian dari bank. Bagi debitur yang tidak memenuhi syarat dan kondisi, agar tetap melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.

  1. Prima Master Bank

Nasabah dapat menghubungi Person In Charge Prima Mastee Bank sesuai dengan kantor cabang. 

 

  1. Citibank 

Nasabah yang terkena dampak dapat menghubungi Citibank N.A. Indonesia di nomor (021) 751 9200 pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, pada Senin sampai Jumat untuk membahas situasi serta menyetujui solusi terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini