OJK: 1 Hingga 3 Bulan Mendatang Dampak Corona ke Likuiditas Bank Akan Terlihat

Bisnis.com,06 Apr 2020, 16:10 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau kondisi likuiditas sektor perbankan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kemampuan debitur bank untuk membayar cicilan kredit terdampak akibat virus corona. Hal ini pun akan mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan.

"Bagaimana kondisi likuiditasnya, kami yakin dalam sebulan hingga tiga bulan ke depan sudah akan kelihatan," ujarnya dalam Rapat Virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).

Wimboh menyatakan beberapa sektor usaha yang menjadi debitur sudah terlihat tidak mampu lagi membayar bunga atau cicilan pokok kreditnya karena terimbas virus corona. Apabila perusahaan tidak mendapatkan pendapatan, maka akan berpengaruh terhadap profit yang dihasilkan, modal, dan pada akhirnya ke solvabilitas.

"Kami melihat ada bank yang memiliki buffer yang cukup kuat dan memiliki ketahanan yang lebih panjang. Namun, ketahanan akan berbeda untuk bank yang memiliki buffer kurang kuat," jelasnya.

Dalam menekan dampak pandemi corona terhadap debitur dan lembaga pemberi pinjaman, OJK memberikan relaksasi kepada keduanya. Untuk debitur, pihak otoritas memberikan relaksasi berupa penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Nasabah juga diberikan kesempatan untuk restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan oleh bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun, penetapan status menjadi lancar setelah restrukturisasi ini juga akan membantu bank karena pencadangan tidak akan terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini