Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan aktivitas penagihan cicilan menggunakan debt collector oleh lembaga keuangan masih tetap dilakukan meski telah dilarang sebelumnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bagi nasabah yang terdampak langsung maupun tidak langsung dibolehkan untuk melakukan restrukturisasi, khusunya nasabah kecil sektor UMKM dan non-UMKM.
Restrukturisasi yang dapat dilakukan berupa pengangguhan pokok cicilan, penangguhan bunga, serta potongan bunga. Jangka waktu yang diberikan hingga 1 tahun, tergantung dari profil masing-masing nasabah.
Namun demikian, Wimboh menyampaikan implementasi arahan tersebut tidaklah mudah di lapangan. OJK masih menerima aduan nasabah yang cicilannya tetap ditagih oleh debt collector.
"Di lapangan tidak gampang terutama yang kecil, seperti tukang ojek. Penagihan masih menggunakan debt collector, kami imbau dihentikan, kecuali dari awal nasabah sudah bermasalah dan bisa dibantu penegak hukum," katanya, Senin (6/4/2020).
Wimboh mengatakan OJK akan tetap memonitor lembaga keuangan. Penagihan cicilan, tuturnya, dapat dilakukan menggunakan via telepon atau elektornik lainnya untuk sementara waktu.
Di samping itu, untuk menghindari moral hazard, Wimboh mengimbau kepada masyarakat yang masih mampu membayar cicilan agar tetap membayar, sehingga relaksasi bisa diberikan kepada debitur yang benar-benar membutuhkan.
Sementara kepada lembaga keuangan, diperbolehkan tetap menagih jika debitur sejak awal atau sejak belum merebaknya virus corona tidak lancar membayar.
"Kami mengerti debt collector punya permasalahan sendiri karena fee yang didapat dari jumlah yang ditagih. Ini harus dikoordinasikan di lapangan dengan Pemda dan aparat lain supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel