Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan siap untuk melakukan penjaminan secara penuh dalam hal terjadinya krisis. Akan tetapi, pertimbangan moral hazard menjadi pertimbangan utama saat langkah itu diambil.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan undang-undang yang berlaku ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan, yakni Perppu nomor 1 tahun 2020, memberikan kewenangan untuk melakukan langkah ekstrim, termasuk penjaminan secara penuh.
Penjaminan secara penuh adalah peningkatan nilai sekaligus perluasan rekening termasuk dana non simpanan di perbankan.
"Hal ini semacam garanasi penuh dari LPS, tetapi memiliki efek samping moral hazard yang tinggi sehingga dibutuhkan ketelitian dan pengawasan yang ekstra ketat," katanya dalam rapat kerja virtual bersama dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2020).
Halim melanjutkan sejak LPS beroperasi, lembaga tersebut telah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum.
Adapun saat ini dengan kemampuan aset keuangan Rp127 triliun, dia memperkirakan LPS mampu menyelesaikan permasalahan 1 bank besar, 1 bank menengah, dan 5 bank perkreditan rakyat dalam kondisi normal.
Namun, dalam kondisi krisis, basis penyelesaian bank bermasalah tersebut dapat diperluas, dengan bantuan dana dari pemerintah dan/atau penerbitan surat utang atas nama LPS.
“Aset sekitar Rp120 triliun ini mamsih memungkinkan, cukup aman untuk digunakan. Tapi kalau dibilang ini juga masih kurang. Harusnya LPS bisa memupuk cadangan penjaminan hinggaa 2,5% dari PDB, kami baru 1,4%,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel