Dilarang Angkut Penumpang, Grab Indonesia Buka Suara

Bisnis.com,06 Apr 2020, 18:25 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Warga mengorder ojek online di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia masih enggan untuk menghapus layanan angkutan penumpang roda duanya atau GrabBike kendati pemerintah bakal melarang hal tersebut, sesuai dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tersebut. Nantinya, dalam panduan tersebut, aplikator transportasi daring dilarang mengangkut penumpang dan hanya melayani paket dan makanan.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No. 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," jelasnya kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2020).

Dia mengaku sejak awal penyebaran virus corona atau Covid-19 pada Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk dengan para mitra pengemudinya.

Alasan pihaknya masih enggan untuk menonaktifkan fitur GrabBike dalam aplikasinya, karena penerapan aturan tersebut harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian terkait.

Pihaknya mengklaim secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk berbagai protokol kesehatan di tengah pandemi ini.

Dia mencontohkan imbauan yang diutamakan seperti mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress.

Seperti diketahui, pemerintah bakal melarang transportasi daring, khususnya sepeda motor, untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB yang diterapkan di suatu daerah.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini