Ini Isi Surat Keputusan Menkes soal PSBB di DKI Jakarta

Bisnis.com,07 Apr 2020, 13:35 WIB
Penulis: Devi Sri Mulyani
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangi surat keputusan  penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020)

PSBB DKI Jakarta tertuang dalam surat nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Berdasarkan surat tersebut pertimbangan Terawan menetapkan PSBB didasarkan pada data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang cepat dan signifikan, serta diiringi transmisi lokal di Wilayah DKI Jakarta

“Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar di wayah DKI Jakarta, untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas” ujar Terawan

Dalam surat tersebut Menkes Terawan memutuskan 3 hal yaitu:

Pertama, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dan keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya PSBB yakni 7 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini