Cegah Corona, Polri Batasi Jumlah Penumpang di Kendaraan

Bisnis.com,07 Apr 2020, 16:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Anteran kendaraan di Pelabuhan Bakauheni yang akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Sabtu (8/6/2019). ASDP menyebut pemudik masih belum banyak yang kembali ke Pulau Jawa pada H+2 Lebaran ini./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri berencana membatasi penumpang kendaraan yang pulang kampung untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengemukakan hal tersebut berlaku untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi masyarakat yang bersikukuh pulang kampung pada Hari Raya Lebaran nanti.

Istiono memberikan contoh jika pemudik memakai kendaraan roda dua, maka nantinya diharuskan hanya seorang diri. Kemudian jika menggunakan mobil sedan dengan kapasitas empat penumpang dan satu sopir, maka hanya boleh diisi dua orang yang terdiri dari satu sopir dan satu lagi penumpang.

Tidak hanya itu, sopir dan penumpang mobil juga tidak boleh duduk sebelahan, melainkan satu di depan dan satu di belakang. Untuk kendaraan, minibus seperti Avanza dan Xenia hanya boleh diisi tiga penumpang.

"Jaga jarak itu perlu, karena penularan virus ini kan sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut di sini," ujarnya Selasa (7/4/2020).

Dia berharap masyarakat yang berencana mudik tahun ini bekerja sama dengan Kepolisian serta Pemerintah Pusat untuk mengikuti SOP tersebut, sehingga bisa memutus mata rantai penularan virus Corona di Indonesia.

"Jadi yang terpenting saat ini kita jaga jarak dan mematuhi apa saja yang ditetapkan Pemerintah," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini