Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang, Polri: Pemudik Harus Putar Balik!

Bisnis.com,07 Apr 2020, 17:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kendaraan roda empat yang didominasi pemudik melintas di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Solo Km 427, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA - Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian bakal mengembalikan para pemudik ke Jakarta jika melanggar ketentuan jaga jarak aman selama menggunakan kendaraan pribadi ke kampung halaman.

Kabag Operasi Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Benyamin mengemukakan bahwa Kepolisian telah menyiapkan pos hingga check point untuk pemudik yang melanggar ketentuan tersebut.

Menurut Benyamin, pos maupun check point tersebut bisa digunakan untuk menurunkan kelebihan penumpang di dalam kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Nanti akan kita putarbalik lagi ke arah Jakarta untuk para pemudik yang melanggar SOP," tuturnya, Selasa (7/4/2020).

Benyamin mencontohkan jika pemudik memakai kendaraan roda dua, maka diharuskan hanya seorang diri.

Kemudian, jika menggunakan mobil sedan dengan kapasitas empat penumpang dan satu sopir, maka hanya boleh diisi dua orang. Satu sopir dan satunya lagi penumpang.

Tidak hanya itu, posisi duduk sopir dan penumpang mobil itu juga tidak boleh bersebelahan, melainkan satu di depan dan satu di belakang. Untuk kendaraan, minibus seperti Avanza dan Xenia hanya boleh diisi tiga penumpang.

"Intinya harus setengah dari kapasitas penumpang kendaraan itu," katanya.

Dia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil Kepolisian untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 ke kampung halaman pemudik asal Jakarta.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudik, karena akan mempercepat proses penyebaran virus Corona atau covid-19," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini