Bisnis.com, JAKARTA.com – Mahkamah Agung mengunggah Putusan No.7 P/HUM/2020 bertanggal 31 Maret 2020 dalam laman resmi lembaga. Putusan ini merupakan dasar hukum batalnya kenaikan iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah putusan diunggah maka pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk membuat peraturan baru atau keputusan MA berlaku pada hari ke-91.
Berdasarkan petikan hukum itu, Mahkamah Agung menyebutkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan Aturan turunan dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
“Jaminan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, negara menetapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945,” ulas, Supandi Ketua Majelis dalam petikan putusan yang dikutip, Selasa (7/4/2020).