Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai rencana Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk melakukan perluasan penjaminan rekening merupakan langkah positif, Namun, perlu dipertimbangkan jika terdapat iuran yang harus dibayarkan dalam kondisi saat ini.
Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan industri dana pensiun belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana LPS untuk memperluas cakupan rekening yang akan dijamin, salah satunya meliputi rekening dana pensiun.
Bambang menyampaikan ADPI belum dapat memberikan banyak komentar terkait rencana tersebut karena belum mengetahui secara detil. Namun, pihaknya menilai bahwa jika terdapat iuran yang harus dibayarkan oleh industri, itu perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
"Kalau gratis [tanpa iuran] tidak apa-apa, tetapi kalau dipotong [iuran] mungkin memberatkan dalam kondisi pandemi virus corona ini. Untuk OJK kan sudah dipotong [iuran], nanti kalau ada [iuran untuk] LPS berarti bertambah," ujar Bambang kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Bambang menilai bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan life cycle fund hingga satu tahun bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) merupakan kebijakan yang cukup membantu stabilitas kinerja industri.
Dia menilai bahwa rencana LPS tersebut merupakan upaya positif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. Perencanaan tersebut dinilai harus disiapkan dengan matang baik oleh LPS maupun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar menjadi stimulus yang optimal.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan bahwa rencana perluasan rekening yang dijamin itu akan mencakup rekening peserta dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan Badan Pengelola Keuangah Haji (BPKH).
Dia menjabarkan bahwa saat ini LPS wajib menjamin simpanan dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Namun, dalam kondisi saat ini LPS perlu mempertimbangkan penjaminan dana dari kelompok nasabah besar yang bersifat pooling fund.
"Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] dan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] untuk mengatasi Covid-19. Setelah Perppu ini disetujui, kewenangan LPS tadi diperluas mengenai cakupan dan penjaminannya, kami harus menuangkannya ke dalam Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Lana kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).
Lana menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan perluasan itu mengacu kepada perlunya penjaminan dana individu yang tergabung di dalam suatu institusi besar. Adapun, perluasan itu menurutnya bersifat temporer, sebagai respon dari munculnya kendala akibat Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel