Soal PSBB, Hutama Karya Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

Bisnis.com,07 Apr 2020, 20:34 WIB
Penulis: Agne Yasa
Sejumlah truk berada di rest area KM 116 jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, yang dikelola PT Hutama Karya./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) mengungkapkan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan di daerah terdampak COVID-19.

Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan sebagai badan usaha jalan tol (BUJT), BUMN tersebut tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

“Hutama Karya juga akan mengikuti instruksi dari pemerintah dalam pengelolaan ruas tol yang dikelolanya, termasuk apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah operasional tolnya,” jelasnya pada Selasa (7/4/2020).

Di samping itu, tambahnya, untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19, Hutama Karya telah melakukan berbagai tindakan preventif khususnya di ruas tol yang dikelolanya.

Hal tersebut mulai dari penyemprotan disinfektan secara rutin dan penyediaan hand sanitizer di seluruh gerbang tol, pengecekan suhu tubuh kepada seluruh petugas tol setiap pergantian shift

Upaya lainnya adalah pembagian tongkat tol gratis di tol Medan-Binjai (Medbi), hingga penyemprotan disinfektan di rest area tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan terdapat beberapa kebijakan di sektor jalan tol terkait penetapan PSBB di suatu daerah. Hal tersebut meliputi jalan tol yang sedang dalam tahap konstruksi dan sudah beroperasi.

"[Jika daerah sudah status PSBB] Untuk tol konstruksi akan mengalami penghentian. Untuk tol operasi, pelayanan tetap dilaksanakan dengan physical distancing, terutama di rest area. Kegiatan perawatan jalan tetap dilaksanakan. Jalan tol tetap dibuka dengan fokus pelayanan logistik, kebutuhan sehari-hari, produk kesehatan dan layanan kesehatan," jelasnya kepada Bisnis.

Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan ditetapkan mulai Selasa (7/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini