Pengawasan Pasar Grosir Konveksi Surabaya Diperketat Setelah Ditutup

Bisnis.com,07 Apr 2020, 13:23 WIB
Penulis: Newswire
Pedagang mengemasi barang dagangannya di Pasar Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/4/2020). Pascapenutupan sementara Pasar Kapasan, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengambil barang-barang dagangannya setelah seluruh area pasar tersebut disemprot dengan cairan disinfektan./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya memperketat pengawasan di pintu keluar masuk pasar grosir pakaian Jalan Kapasan, Kota Surabaya, Jatim, menyusul ditutupnya pasar selama 14 hari karena adanya salah seorang yang biasa berinteraksi di pasar terkonfirmasi positif Covid-19.

Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya Muhibuddin, di Surabaya, Selasa (7/4/2020), mengatakan meski Pasar Kapasan tidak beroperasional, tetapi pedagang memang diperbolehkan mengambil barang dagangan. Hal tersebut agar pedagang dapat tetap menjual barang dagangannya dari rumah atau secara daring.

"Pengambilan barang dagangan hanya disediakan satu akses di pintu utama pasar," katanya.

Menurut dia, pengambilan barang bisa dilakukan setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Muhibuddin menjelaskan dalam pengambilan barang dagangan ini, PD Pasar Surya melakukan srceening. Selain hanya dibuka satu akses di pintu utama, pedagang harus menunjukkan identitas diri (KTP) untuk pendataan.

"Pedagang yang masuk pasar juga diwajibkan memakai masker dan sarung tangan, lalu difoto. Pedagang juga tidak boleh membawa kendaraan naik ke lantai atas," ujarnya.

Berkaitan dengan pencegahan dan mengantisipasi penularan Covid-19, lanjut dia, pengambilan barang dagangan juga dibatasi. Untuk pedagang di lantai satu, pedagang dibatasi waktu 10 menit, lantai dua selama 15 menit dan lantai tiga 20 menit.

"Tetapi ini masih berlaku fleksibel karena waktu tersebut ternyata masih kurang untuk mengemasi dan mengambil barang dagangan. Tetapi pukul 14.00 WIB semua sudah harus keluar dari pasar," katanya.

Diketahui sesuai surat direksi PD Pasar Nomor SU-758/01/ IV/2020 tertanggal 3 April 2020, pasar yang menjadi pusat grosir konveksi di Kota Pahlawan ini memang tidak beroperasional selama 14 hari. Pemberlakuan tidak operasionalnya pasar dilakukan sejak 4 April 2020 setelah salah satu orang yang sehari-hari beraktivitas di pasar terkonfirmasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini