PSBB : Konektivitas Antarkota & Kabupaten di Jatim Tidak Bisa Dipisahkan

Bisnis.com,07 Apr 2020, 22:47 WIB
Penulis: Peni Widarti
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri)./Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, SURABAYA – Konektivitas antar kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur dinilai hampir tidak bisa dipisahkan sehingga butuh plan of action yang matang sebelum daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat persiapannya cukup kompleks.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika melihat kondisi geografis, sosial, dan ekonomi, Jatim tidak bisa dipisahkan antarsatu daerah dengan daerah lain.

"Kalau kita melihat konektivitas antarkabupaten/kota di Jatim hampir tidak bisa dipisahkan, kecuali Pacitan. Tapi daerah yang lain, misalnya kalau ada usulan PSBB Surabaya, maka konektivitas ke Madura ini harus dalam satu kesatuan plan of action, koneksi ke Gresik juga begitu," ujarnya pada Selasa (7/4/2020) malam.

Dia mengatakan setiap yang akan mengajukan PSBB, salah satunya harus melengkapi plan of action yang pasti akan melibatkan forkopimda, dan kabupaten/kota bersangkutan.

"Plan of action adalah salah satu yang akan diminta Kemenkes untuk siapa saja yang akan melakukan PSBB," kata Gubernur Jatim.

Dia mengatakan pihaknya hari ini telah melakukan rakor virtual bersama dengan Menko Maritim dan Investasi, para gubernur se-Jawa dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas penyiapkan pedoman transportasi publik ketika menerapkan PSBB.

"Jadi melihat Jatim, dalam hal ini tidak bisa dipersandingkan dengan DKI Jakarta, karena PSBB DKI Jakarta itu efektif kalau masuk area Bodetabek," katanya.

Menurutnya, meski DKI Jakarta dan Bodetabek berbeda administrasi, secara mobilitas masyarakatnya sudah menyatu.

"Di antara mereka ada yang bekerja di Jakarta tinggalnya di Bodetabek, apakah itu masyarakatnya menggunakan KRL dari Tanggerang dan Bogor," tambahnya.

Mantan Menteri Sosial ini menambahkan dalam posiai seperti saat ini, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan seluruh bupati/walikota melalui grup.

Jika memang ada yang mengajukan semua harus sudah dikalkulasi dan kapasitas kemampuan daerah kabupaten/kota maupun pemprov. Hingga kini pun Pemprov Jatim belum menerima surat pengajuan PSBB dari kota/kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini