DAMPAK COVID 19: Pemkab Sukoharjo Relaksasi Pungutan Pajak Hotel & Restoran

Bisnis.com,07 Apr 2020, 14:23 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan relaksasi fiskal berupa pembebasan pajak hotel & restoran selama dua bulan mendatang.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan kondisi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terus meluas turut berdampak pada usaha di sektor perhotelan & restoran. Relaksasi fiskal yang diberikan pemerintah diharapkan ikut meringankan beban para pelaku usaha.

“Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah COVID-19 ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan,” ujar Wardoyo sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Selasa (7/4/2020).

Wardoyo menambahkan kebijakan ini akan berlaku tergantung dengan status darurat penanganan COVID-19. Namun jika ke depan, ada perpanjangan status darurat nasional, pihaknya akan merevisi ketentuan mengenai relaksasi fiskal tersebut.

Selain soal pajak hotel dan restoran, Wardoyo juga sempat menyinggung terkait pajak air. Pajak air menurutnya bukan kewenangan pemerintah kabupaten, tetapai merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.

"Silakan untuk yang (pajak) air, komunikasi sama Pemprov Jateng. Kalau di Pemkab relaksasi pajak tadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini