Halo Nasabah, Bursa dan Bank Tetap Beroperasi Normal Meski DKI Terapkan PSBB

Bisnis.com,07 Apr 2020, 22:42 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Papan elektronik menampilkan perdagangan harga saham di Jakarta, Senin (23/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bakal memulai implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai pada Jumat, 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama 3 pekan terakhir pembatasan sosial sudah berjalan di wilayah Ibu Kota. Dengan PSBB, sejumlah pembatasan yang telah diimbau sebelumnya tetap berjalan, seperti penyelenggaraan sekolah dan kerja.

Kendati begitu, Gubernur mengatakan ada delapan sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB.

"Semua dilarang kecuali delapan sektor ini yang diizinkan," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam di Balaikota, Jakarta.

Kedelapan sektor tersebut adalah kesehatan; pangan, makanan dan minuman; sektor energi, air, gas, dan pompa bensin; sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi; sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal; sektor logistik distribusi barang; sektor yang terkait kebutuhan keseharian dan ritel seperti warung, toko kelontong; sektor industri strategis di kawasan Ibu Kota.

"Perbankan dan Pasar Modal berjalan seperti biasa," ujarnya.

Lebih jauh, Anies menjelaskan sektor kesehatan yang dimaksud seperti rumah sakit atau klinik. Hal itu termasuk industri kesehatan yang memproduksi sabun, desinfektan, dan lainnya yang berkaitan dengan penanganan virus corona.

"Selain itu organisaisi yang ikut menangani wabah Covid-19 bisa berkegiatan seperti biasa, misal pengelola zakat, NGO, dan lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini