Apa Saja Kewajiban DKI Jakarta setelah Berstatus PSBB?

Bisnis.com,07 Apr 2020, 11:52 WIB
Penulis: JIBI
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menandatangani surat yang menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat itu ditandatangani Terawan pada Selasa (7/4/2020).

Dari salinan SK yang diterima, dalam amar putusannya, DKI Jakarta disebut wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, DKI Jakarta juga diminta melaksanakan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan itu mulai berlaku mulai hari ini, Selasa, 7 April 2020.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat itu.

"Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini