PSBB Berlaku 10 April, Taksi Online Boleh Angkut Penumpang

Bisnis.com,07 Apr 2020, 22:22 WIB
Penulis: Newswire
Taksi online./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Jumat (10/4/2020).

Namun, ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi online mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kendaraan roda empat [taksi online] boleh bawa penumpang, tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Anies menambahkan mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB nantinya diatur lebih lanjut

"Ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti diatur secara detail. Intinya ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Mengenai nasib pengemudi ojek online  menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta. "Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi menyetujui PSBByang diajukan Anies Baswedan setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini