Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih terdapat distorsi dari pelaksanaan kebijakan keringanan cicilan kredit di lapangan. Masih terdapat kebingungan di masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit, masih terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.
Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.
"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara, penarikan kendaraan oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Dia pun mencontohkan OJK mendapatkan laporan adanya perusahaan rental mobil yang melakukan kredit bukan dari lembaga jasa keuangan. Hal tersebut membuat perusahaan rental itu tidak bisa memperoleh relaksasi kredit.
Perusahaan yang memberikan kredit itu merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi temuan tersebut.
Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.
Wimboh menjelaskan pada pekan lalu, OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta data kendaraannya yang mencakup nomor mesin dan nomor rangka.
Langkah itu pun turut dilakukan kepada perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya, yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan keringanan cicilan kredit.
"OJK meminta bekerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel