Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga akhir Maret 2020 lebih dari 10.000 permohonan keringanan kredit telah diterima oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan hingga kini sudah tercatat sebanyak 138 perusahaan pembiayaan melapor kepada OJK bahwa siap melakukan program restrukturisasi pinjaman.
Jika dirinci, sebanyak 99 perusahaan telah memiliki kebijakan restrukturisasi, 79 perusahaan sudah mengumumkan restrukturisasi kepada debitur, dan 14 perusahaan telah menerima pengajuan restrukturisasi.
"Terkait dengan jumlah pengajuan, sampai 31 Maret terdapat 11.235 permohonan. Dari jumlah ini, sebanyak 10.206 debitur sudah mendapatkan konfirmasi restrukturisasi," paparnya dalam live streaming rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Riswandi menyebutkan perusahaan-perusahaan yang telah siap melakukan restrukturisasi pembiayaan juga menyiapkan prosedur intenal, infrastruktur, dan sarana website agar para debitur tidak perlu datang ke kantor.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh menjelaskan pada pekan lalu pihaknya telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta data kendaraannya yang mencakup nomor mesin dan nomor rangka.
Langkah itu pun turut dilakukan kepada perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya, yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan keringanan cicilan kredit.
"OJK meminta bekerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel