Jika Merger Mendesak, Bank Dibolehkan RUPS via Online

Bisnis.com,07 Apr 2020, 12:53 WIB
Penulis: Maria Elena
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penuh untuk memberi arahan konsolidasi atau merger kepada bank di tengah situasi pandemi covid-19 jika diperlukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Andaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tekanan akibat pandemi covid-19 membuat keberlangsungan bisnis perbankan menjadi tidak mudah, apalagi bagi bank yang bermodal cekak.

Dengan demikian, adanya Perppu memberikan ruang bagi OJK untuk lebih pre-emtive dengan memberikan arahan merger lebih dini.

Wimboh menyampaikan dalam keadaan genting tersebut, bank diperbolehkan melakukan rapat umum pemegang saham melalui via daring. Pasalnya, jika terkait merger bank harus tetap melaksanakan RUPS.

"Kondisi yang sangat genting RUPS bisa dilakukan dengan cara elektronik, karena kalau merger biasanya harus RUPS," katanya, Senin (6/4/2020).

Wimboh menuturkan, pandemi covid-19 mempengaruhi kinerja hampir seluruh sektor usaha. Hal ini akan menghambat kemampuan bayar angsuran kredit ke lembaga keuangan.

OJK telah memberikan relaksasi kepada debitur dan kreditur untuk melakukan skema restrukturisasi kredit, baik dalam bentuk penanggukan pokok atau bunga cicilan, juga pengurangan bunga hingga 1 tahun, tergantung pada masing-masing bank dan nasabah.

Menurutnya, ada atau tidaknya kebijakan yang dikeluarkan OJK, kemampuan bayar debitur akan tetap terganggu. Karenanya dikhawatirkan akan mengganggu likuiditas perbankan dan menguras modal.

"Kami melihat ada bank yang memiliki buffer yang cukup kuat dan memiliki ketahanan yang lebih panjang. Namun, ketahanan akan berbeda untuk bank yang memiliki buffer kurang kuat," jelasnya.

Jangka waktu proses merger yang biasanya memakan waktu 9 bulan juga akan dipercepat, sehingga jika ada bank yang tidak kuat, kepercayaan masyarakat masih bisa tetap terjaga dan risiko bank gagal bisa dihindari.

Dalam Perppu tersebut juga disebutkan, bagi setiap orang atau korporasi yang mengabaikan arahan OJk untuk merger, maka akan dikenakan sanksi.

Bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar.

Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini