Restrukturisasi Kredit Bermasalah Corona Bank BUMN Tembus Rp28 Triliun

Bisnis.com,07 Apr 2020, 13:46 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Empat bank BUMN besar telah melakukan restrukturisasi kredit dengan total hingga Rp28,7 triliun dari sekitar 168.479 debitur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bank tersebut a.l. BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan bahwa seluruh direktur utama bank dan lembaga nonbank telah memilih untuk melakukan restrukturisasi bagi nasabah yang terkendala pandemi virus Corona.

"Ada yang sudah melakukan, tetapi kami belum tahu untuk bank-bank kecil," ujar Wimboh dalam dengar pendapat dengan Komisi XI, Selasa (7/4/2020).

Dari data OJK, sebanyak 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah, 7 BPD, 64 BPR/S, dan 110 perusahaan pembiayaan telah menyediakan restrukturisasi.

Adapun, data dari empat bank BUMN besar yang dikutip dari data OJK yaitu:

1. Bank BRI sebesar Rp14,9 triliun dengan 134.258 debitur

2. Bank BNI Rp6,9 triliun dengan 6,238 debitur

3. Bank BTN Rp2,8 triliun dengan 17.481 debitur

4. Bank Mandiri Rp4,1 triliun dengan 10.502 debitur

Wimboh melihat upaya ini harus memiliki komunikasi yang baik karena restrukturisasi dilakukan bagi bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.

"Tentunya ini harus setiap lembaga keuangan dan bank mengeluarkan statement tersebut." OJK sendiri membatasi waktu maksimal untuk restrukturisasi, yakni dalam jangka waktu satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini