1. Bank Umum Beri Keringanan Cicilan Bertambah Jadi 55, Ada BCA Hingga CIMB Niaga
Jumlah bank umum yang memberikan pengumuman restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terus bertambah. Sebelumnya, pada Senin (30/3/2020), baru ada sembilan bank yang memberikan pengumuman relaksasi. Pada, selasa (31/3/2020), jumlahnya bertambah menjadi 40 bank.
Sembilan bank tersebut antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Panin Bank, Bank DBS Indonesia, Bank Index, Permata Bank, BTPN, dan Bank Ganesha.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. FIF Group Temukan Moral Hazard Nasabah saat Ajukan Keringanan Utang
PT Federal Internasional Finance (FIF) Group menemukan adanya moral hazard dari nasabah yang mengajukan keringanan kredit, akibat dampak penyebaran virus corona.
Direktur Marketing FIF Group Antoni Sastro Jopoetro menjelaskan moral hazard itu ditemukan pihaknya dari nasabah kalangan mampu.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Ini 57 Bank Umum yang Beri Keringanan Cicilan Kredit
Puluhan bank umum sudah mengumumkan siap merestrukturisasi kredit nasabah kesulitan membayar cicilan akibat COVID-19 sesuai dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk proaktif mendata dan membantu nasabah yang terdampak COVID-19 lewat kemudahan membayar angsuran bunga dan pokok agar tidak menjadi kredit macet.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Selama Maret 2020, BTN Beri Keringanan KPR ke 3.000 Debitur
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. mencatat telah melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah (KPR) kepada lebih dari 3.000 debitur pada Maret 2020, atau pasca diumumkan keringanan kredit oleh pemerintah dan OJK untuk menekan dampak pandemi virus corona.
Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan setidaknya sudah ada puluhan ribu debitur yang melakukan pengajuan dengan yang telah disepakati sekitar 3.000 debitur selama bulan ketiga tahun ini.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. OJK Tegaskan Lagi Tidak Semua Nasabah Leasing Dapat Keringanan Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali tidak semua nasabah lembaga pembiayaan akan mendapatkan keringanan kredit, sebagai salah satu upaya menekan dampak penyebaran virus corona.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan perusahaan pembiayaan atau leasing memang sudah menyatakan komitmen dan dukungan terhadap kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona.Namun, nasabah yang mengajukan keringanan tersebut akan dinilai terlebih dahulu apakah pantas mendapatkan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel