Soal Suntikan Pemerintah ke Bank Hadapi Corona, OJK: Masih Terlalu Dini

Bisnis.com,07 Apr 2020, 16:14 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona (covid-19) bakal mempengaruhi likuiditas perbankan dan lembaga keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu kondisi likuiditas. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bagi lembaga keuangan nonbank, jika memerlukan likuiditas dan perlu suntikan, OJK bisa meminta untuk mengajukan restrukturisasi kepada bank pemberi pinjaman.

Jika perbankan perlu likuiditas, maka didorong menggunakan fasilitas interbank call money. Terkait dengan suntikan pemerintah, Wimboh menyatakan saat ini masih terlalu dini untuk memperkirakan hal tersebut.

"Apakah nanti ada penanaman modal pemerintah? Masih terlalu dini hal ini, mudah-mudahan tidak sampai," ujarnya dalam live streaming rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Wimboh menyebutkan jika perlu suntikan dana dari para investor, maka pihak swasta akan diprioritaskan, tidak mesti harus dari pemerintah.

Menurutnya, kebijakan untuk merger bank yang bermasalah bukan berarti harus menggunakan dana suntikan pemerintah.

"Bisa explore sumber-sumber dana, kalau perlu suntikan, bisa kami undang dari swasta," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini