Kekurangan Dana Atasi Corona, Pemda Bisa Langsung Disuntik Hibah

Bisnis.com,08 Apr 2020, 18:36 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kepadatan lalu lintas karena pedagang membeludak di emper toko Pasar Tanah Abang. Padahal mulai hari ini, Senin (6/4/2020), pengelola PD Pasar Jaya memperpanjang penutupan Pasar Tanah Abang untuk mencegah penularan virus Corona./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah yang kekurangan dana untuk penanganan virus corona (COVID-19), baik dari sisi kesehatan ataupun dari sisi dampak ekonomi bakal bisa disuntik hibah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memang merelaksasi ketentuan mengenai hibah daerah.

Prima menerangkan bahwa selama ini pemerintah pusat tidak dapat memberikan hibah kepada daerah selain untuk penanggulangan bencana alam.

"Bencana nonalam ini belum ter-cover, ini kita siapkan frame hukumnya sehingga hibah bisa disalurkan bila diperlukan," kata Prima, Rabu (8/4/2020).

Pada intinya, klausul tersebut diperlukan untuk memberikan fleksibilitas.

Perppu memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk memberikan hibah kepada Pemda dalam rangka penanganan bencana baik alam maupun nonalam serta stimulus fiskal untuk mengurangi dampak ekonomi dari bencana.

Perppu menganulir Pasal 22 Ayat dari UU Keuangan Negara sehingga pemberian hibah ke daerah tidak perlu disetujui terlebih dahulu oleh DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini