Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang 50 Tahun, Begini Pandangan Gubernur Bank Indonesia

Bisnis.com,08 Apr 2020, 11:57 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia  menilai keberhasilan pemerintah menerbitkan tiga surat utang global berjangka 10,5, 30,5 dan 50 tahun akan membantu pembiayaan defisit fiskal.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menuturkan keberhasilan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan global bond sebesar US$4,3 miliar akan memberi ruang pemerintah untuk membiayai defisit fiskal. Dengan ketersediaan dana dari global bond untuk menutup defisit, maka jumlah surat utang negara (SUN) atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang selama ini jadi andalan dapat diminimalkan.

“[Penerbitan SBSN atau SUN dengan adanya dana dari global bond sebagai pengganti maka] masih bisa dilakukan mekanisme pasar selama ini, [walau] mungkin target lelang dinaikkan namun liat absorsi dari pasra. Kita jaga bersama [agar sektor keuangan tidak kekeringan likuiditas],’ kata Perry dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (8/4/2020).

Perry menyebutkan penerbitan surat utang berlebihan dari dalam negeri akan menyulitkan likuiditas lembaga keuangan. Dampaknya suku bunga akan terkerek karena bank akan berebut di pasar dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

“[Saat ini dengan Perppu No. 1/2020] BI bisa beli dari pasar perdana. Kami tetap harus jaga inflasi. tentu saja kami [beli SUN dan SBSN akan] diperkirakan secara terukur,” katanya.

Perry menambahkan kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani  untuk memenuhi kebutuhan keuangan pemerintah makan akan dimaksimalkan terlebih dahulu sumber-sumber dana besar yang ada seperti dari lembaga multinasional, global bond. Selanjutnya baru SUN dan SBSN.

“Detailnya masih dihitung oleh Menteri Keuangan. sudah ada understanding kebijakan, prudent tata kelola yang baik. Peraturan pelaksanaan disiapkan dengan bentuk nota kesepahaman,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini