Pemberlakuan PSBB, Kemendag Pastikan Distribusi Alkes Lancar

Bisnis.com,08 Apr 2020, 17:43 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto./www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan memastikan ditribusi alat kesehatan dan kebutuhan pokok ke berbagai daerah tetap aman meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/4/2020). 

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah agar jangan sampai ada hambatan dalam distribusi alat kesehatan meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

“Kami sudah pastikan ke bupati dan walikota agar distribusi barang, kebutuhan pokok, barang penting, dan lainnya, kami minta betul-betul jangan sampai ada hambatan,” ujar Suhanto. 

Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat, dia menyatakan Menteri Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.317/M-DAG/SD/04/2020 pada Jumat (3/4/2020). 

“Surat edaran tersebut telah kami sebarkan ke bupati dan walikota, yang intinya agar semua daerah membuka akses pengantaran distribusi barang baik kebutuhan pokok, semua jenis obat, alat kesehatan, dan barang kebutuhan lainnya,” jelasnya. 

Lebih lanju, Suhanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan kelancaran arus distribusi kebutuhan pokok masyarakat. 

“Dari koordinasi yang dilakukan, sejauh ini kami belum dapat laporan ada hambatan distribusi barang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini