Pemerintah Siapkan Bansos PKH, Bagaimana Pencairannya? 

Bisnis.com,08 Apr 2020, 19:52 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA –Kementerian Sosial bakal mengubah frekuensi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari yang awalnya empat kali dalam setahun menjadi setiap bulan sampai Desember mendatang.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak wabah virus corona atau Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan sampai Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” jelas Menteri Sosial Juliari P. Batubara dikutip dari keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Sosok yang kerap disapa Ari tersebut menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi penyaluran dilakukan demi menjamin kemampuan keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan.

Selain menambah frekuensi, pemerintah pun menambah anggaran untuk bansos PKH sebesar 25 persen. Jumlah penerima pun ditambah dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.

Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

“Jadi, bansos dapat disalurkan lebih tepat sasaran karena yang mengetahui kondisi warganya adalah masing-masing pemda,” lanjutnya.

Bansos untuk KPM PKH di periode ini pun telah disesuaikan untuk setiap komponennya. Yakni bantuan untuk ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun sebesar Rp250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp125.000 per bulan, anak SMA sebesar Rp166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200.000 per bulan. 

Sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, PKH menerapkan #JagaJarak dan #JagaSehat dalam pengambilan bansos. Kemensos pun telah menyusun pedoman penyaluran bansos dan pedoman pengambilan bansos di ATM dan Agen Bank. 

“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuh Ari.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, menyatakan seluruh jajaran Ditjen Linjamsos bersama pemda, Himbara, dan SDM PKH di seluruh Indonesia siap untuk merealisasikan pencairan PKH tiap bulan.

Dia menyebutkan saat ini Kemensos memiliki lebih dari 38.000 SDM yang tersebar di seluruh Indonesia, didukung oleh ribuan Agen Bank milik BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN. 

“Di setiap kecamatan, ada SDM Pendamping PKH yang siap untuk mengawal proses pencairan bantuan agar tepat dan aman sampai di tangan KPM,” kata Pepen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini