Konten Premium

PSBB Jakarta Diketok, Dunia Usaha Bersiap

Bisnis.com,08 Apr 2020, 11:24 WIB
Penulis: Tim Bisnis Indonesia
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Dikabulkannya pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh DKI Jakarta membuat para pelaku usaha bersiap diri menyesuaikan kegiatan bisnis mereka.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Dengan demikian, DKI Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan status PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Sabtu (5/4). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan yang diajukan Anies pada Selasa (7/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini