Bisnis.com, JAKARTA — Dikabulkannya pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh DKI Jakarta membuat para pelaku usaha bersiap diri menyesuaikan kegiatan bisnis mereka.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Dengan demikian, DKI Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan status PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 pada Sabtu (5/4). Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengabulkan permohonan yang diajukan Anies pada Selasa (7/4).