KPK: Pengadaan Barang Jasa Terkait Covid-19 Boleh Swakelola

Bisnis.com,08 Apr 2020, 17:11 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana wabah virus Corona (Covid-19) tidak perlu dibarengi kekhwatiran berlebih dari pengguna anggaran. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan hal itu justru dapat menghambat upaya penanganan Covid-19.

“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Firli kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/WaliKota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dalam kondisi darurat ini, ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ di situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Ia menyadari harga barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini, menurutnya, menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.

“Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik,” jelasnya.

Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Firli menambahkan, menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini