Operasional Pabrik Selama PSBB Tetap Terjamin, Ini Panduannya

Bisnis.com,08 Apr 2020, 06:36 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi
Buruh menyelesaikan pembuatan masker di PT Jayamas Medica Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Karena kekurangan bahan baku, dalam sehari pabrik tersebut hanya memproduksi masker sebanyak 300.000 lembar dari biasanya sebelum wabah virus COVID-19 bisa mencapai 1 juta lembar masker./ANTARA FOTO-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial.

Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran ini pada Selasa (7/4/2020). Berikut ketentuan bagi pelaku usaha dan pekerja dalam operasional pabrik.

Bagi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri:

Bagi pekerja:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini