PSBB Ditetapkan, Nasib Proyek di DKI Jakarta Bagaimana?

Bisnis.com,08 Apr 2020, 20:23 WIB
Penulis: Agne Yasa
Kendaraan roda empat dan dua melintas di dekat proyek pembangunan konstruksi Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodetabek di Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dinilai akan memengaruhi proses pekerjaan konstruksi di wilayah tersebut.

Wakil Sekjen II Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Errika Ferdinata, mengatakan dengan efektifnya PSBB di DKI Jakarta pada 10 April 2020 nanti, ada kemungkinan akan berdampak pada proyek konstruksi di DKI Jakarta.

"Kalau proyek pemerintah di DKI Jakarta itu sudah menurun sejak adanya pengumuman work from home, proyek pemerintah [mungkin sementara] stop. Namun swasta belum, " ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Namun, pihaknya juga belum mengetahui secara detail dari penerapan PSBB tersebut untuk sektor konstruksi. "Itu juga perlu diperjelas karena toko bangunan masih buka, jadi belum clear sektor konstruksi bisa jalan apa tidak. Kami masih belum tahu dan belum bisa jawab jelas, bisa miss persepsi juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya memperbolehkan penghentian sementara proyek terdampak Covid-19 dan pengerjaan proyek yang dilanjutkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menanggapi hal ini, Errika mengatakan Gapensi akan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dalam pengerjaan jasa konstruksi di lapangan.

Saat ini, pekerja juga lebih peduli pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkannya seperti adanya pengecekan suhu badan, akses cuci tangan dan lainnya.

"Kalau Pak Menteri infonya boleh lanjut asal memperhatikan protokol yang diperketat, ya bisa saja. Kalau stop total berat juga, perlu bahas dengan pemilik kerja, jadi win-win solution," ujarnya.

Terkait penetapan status PSBB di DKI Jakarta pada penghentian pekerjaan konstruksi di daerah, Kementerian PUPR mengungkapkan belum ada laporannya.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto mengatakan sementara ini belum ada informasi dari unit eselon 1 di Kementerian PUPR.

"Karena berdasarkan Inmen PUPR Nomor 2/2020, untuk penghentian sementara proyek, kepala balai dan kepala satuan kerja melaporkan ke dirjen masing-masing," ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini