PSSB Berlaku, Metropolitan Kentjana Hentikan Kegiatan Operasional

Bisnis.com,08 Apr 2020, 09:53 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Area pintu masuk Pondok Indah Mall (PIM) di Jakarta Selatan. PIM merupakan salah satu portofolio pusat perbelanjaan yang dikelola PT Metropolitan Kentjana Tbk./pondokindahgroup.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembang properti PT Metropolitan Kentjana Tbk., memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional menyusul akan diberlakukanya Pembatasan Sosial Skala Besar di DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) di DKI Jakarta akan mulai berlaku penuh lusa bertujuan mencegah penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.

Vice President Director PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffry Tanudjaja mengaku bahwa pihaknya mau tidak mau harus mengikuti aturan yang berlaku selama 14 hari tersebut.

"Pada dasarnya kita harus mengikuti aturan tersebut. Memang saat ini merupakan saat yang paling berat bagi seluruh pengembang dan bisnis-bisnis lain juga," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020). 

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan bahwa sektor properti tidak masuk bidang usaha yang dikecualikan untuk diizinkan beroperasi secara terbatas.

Dengan demikian, Jerffry mengaku bahwa pihaknya memilih untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya.

Seluruh kegiatan promosi dan pemasaran, menurutnya, akan dihentikan sementara waktu sampai kondisi sudah benar-benar membaik. 

"Juga sebagian besar kegiatan operasional akan kami hentikan mengikuti PSBB DKI."

Kendati demikian, pengembang kawasan Pondok Indah itu belum mengetahui berapa besar kerugian yang akan ditanggung perusahaan imbas penghentian seluruh aktivitas perusahaan berkode saham MKPI tersebut.  

Hal ini lantara belum bisa dipastikan sampai kapan Covid-19 akan mereda sehingga kemungkinan besar dampaknya akan terus terasa bagi pengembang.

Namun, sebelumnya Jeffry mengatakan bahwa untuk menjaga arus kas perusahaan tetap stabil pihaknya akan lebih ketat dalam pengeluaran bujet yang tidak perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini