Sumsel Masih Kaji Dampak PSBB

Bisnis.com,08 Apr 2020, 12:02 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan di Jakarta, Selasa (7/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan belum mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak jika kebijakan itu diterapkan.

“Kita harus memikirkan dampak yang besar, seperti dampak ekonomi dan sosial. Sumsel juga merupakan daerah perlintasan yang berbatasan dengan 4 provinsi di Sumatra,” katanya, Rabu (8/4/2020).

Menurut Deru, dampak terhadap laju dan siklus ekonomi di daerah yang menerapkan PSBB tentu akan besar. Provinsi Sumsel mungkin saja mengambil kebijakan PSBB apabila peningkatan kasus  pandemi corona  di daerah itu melonjak.

Namun demikian, kata dia, sampai saat ini kasus covid-19 belum begitu meningkat seperti daerah lain, maka pihaknya masih menjadikan penerapan status PSBB sebagai bahan pertimbangan.

Seperti diketahui, aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Tantangan terbesar Provinsi Sumsel jika harus menghentikan arus lalu lintas, kita tidak bisa seenaknya saja menyetop kendaraan,” katanya.

Dia menambahkan saat ini Bupati dan Walikota di 17 kabupaten/kota di Sumsel juga bergerak kencang untuk menahan laju penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini